Sertifikat AK3 Umum
Sertifikat AK3 Umum
Keselamatan dan kesehatan Kerja telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Namun demikian, pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.
Sertifikasi kompetensi merupakan bukti pengakuan atas keahlian seseorang dalam bidang K3. Perkembangan dan persaingan dalam dunia industry apalagi dengan terbukanya lapangan kerja bagi warga asing untuk masuk ke Indonesia, makin meningkatkan persaingan dalam memperoleh lapangan kerja. Tidak ada jalan lain bagi seorang pekerja untuk mampu bersaing dalam memperoleh dan mempertahankan pekerjaannya selain dengan meningkatkan kompetensinya dalam bidang keahlian yang digelutinya. Untuk itu diperlukan pelatihan atau training berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia industri. Depnakertrans sangat menyadari hal tersebut khususnya dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan menerbitkan suatu acuan standar kompetensi dalam bidang K3 yang dikenal dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SKKNI K3) dengan surat keputusan Nomor: 42/MEN/III/2008.
Sertifikasi dan penunjukkan sebagai ahli K3 Umum, merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan kemanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan.
Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Tujuan Pelatihan :
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan dapat:
· Memahami tugas dan kewajiban dalam melaksanakan system dan proses K3 di tempat kerja
· Memahami wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
· Memahami sistem manajemen K3
· Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
· Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
· mengimplementasikan Sistem Manajemen K3 untuk mencapai “ Zero Accident”
Pokok Bahasan Training
- Pre - Test
- Kebijakan K3 Nasional
- UU No.1 tahun 1970
- Prinsip – Prinsip Dasar K3
- P2K3
- Kelembagaan dan Keahlian K3
- Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran
- Pengawasan K3 Listrik
- Pengawasan K3 Pesawat Uap
- K3 BejanaTekan
- Pengawasan K3 Mekanik
- Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
- Pengawasan K3 Kesehatan Kerja
- Pengawasan K3 Bahan Kimia Berbahaya
- Pengawasan K3 Lingkungan Kerja
- Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Audit SMK3
- Manajemen Resiko
- Analisa Kecelakaan
- Analisa Laporan dan Statistik Kecelakaan
- Praktek Plan Visit /Kunjungan Lapangan/PKL
- Post – Test
- Seminar
Sasaran Peserta :
· Praktisi K3, Supervisor, Anggota P2K3 dll. Dengan persyaratan minimal Sarjana Muda/D3 atau sederajat dari semua bidang usaha antara lain manufaktur, konstruksi, jasa perhotelan, transportasi, rumah sakit, dsb.
Fasilitas Training :
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat dari Kemenaker
- Training kit
- 2x coffee break
- Makan Siang
Investasi:
Public Training : Rp 8,5 Juta / Peserta (Tidak Termasuk PPN)
SKEMA PEMBAYARAN :
- Personal : Transfer DP 50% (menjamin ketersediaan kursi)
- Perusahaan : Invoice (Lampiran Purchase Order & NPWP , menjamin ketersediaan kursi)
- Pembayaran Cash 100% di tempat pelatihan
Untuk kebutuhan Inhous Training atau Pelatihan yang lain Kontak Marketing Kami :
Agung (Marketing) - 081519355559
Website : www.prodev-consulting.com
PT. PRODEV BISNIS GLOBAL
Gedung HASTACENTRA 2nd Floor,
Jl. Raya Tanjung Barat No.7,Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, Indonesia – 12510
Gedung HASTACENTRA 2nd Floor,
Jl. Raya Tanjung Barat No.7,Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, Indonesia – 12510
Komentar
Posting Komentar